Thursday 13 July 2017

Perilaku Taat Hukum Forex


V TEORI KESADARAN HUKUM Kesadaran hukum dalam arti sempit adalah 8220apa yang diketahui orang tentang apa yang demi hukum harus dilakukan, dan tak harry dilakukan8221 disini, sadar diartikan sebagai 8216menjadi tahu8217. Dalam artinya yang lebih luas, kesadaran hukum meliput tudak hanya fenomena 8216sudah menjadi tahu. Akan tetapi juga lebih lanjut menjadi sudah berkemantapan hati untuk mematuhi apa yang diperintahkan oleh hukum. Dengan oerkataan lain, dalam arti yang lebih luas ini, apa yang disebut kesadaran itu tidak hanya akan meliputi dimensi koknitif dan dimensi afektif. Kesadaran dalam arti yang sempit terjadi karena proses pengkabaran, pemberitahuan, dan pengajaran lewat proses 8211 proses ini orang menjadi tahu isi normativo yang terkandung dalam kaidah 8211 kaidah hukum. Dan sehubungan dengan itu, ia akan segera menyesuaikan segala perilakunya ketuntutan 8211 tuntutan kaidah. Proses pengkabaran dan pengajaran semacam ini acap kali berlanjut dalam rupa proses pendidikan, ialah prses pembangkitan rasa patuh, dan setia. Pendidikan tidak hanyta menanamkan pengetahuan baru saja akan tetapi juga hendak menggugah perasaan afeksi dan membentuk sikap positif. Lewat considera lanjutan ini, diharapkan akan dapat dibangkitkan rasa taat yang ikhlas warga masyarakat kepada hukum dan apabila kepatuhan yang ikhlas ini dapat terujud, maka hukum pun akan dapat bekerja dengan efektif tanpa perlu meboros 8211 boroskan sanksi. Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi de budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah Sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oley pendiri atau pemikir negeri ini untuk memikirkan hal tersebut. Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleara karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (padrão) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. Hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (padrão) dalam bertindak bagi masyarakat, meskipun harus dipaksa. Namun demikian masyarakat kita tidak sepenuhnya memahami tujuan dari hukum tersebut, maka timbul ketidak sadaran dan ketidak taatanhukum. Hukum merupakan hasil kebudayaan yang diciptakan untuk maksud dan tujuan tertentu. Pada umumnya manusia adalah mahluk berbudaya, memiliki pola pikir dalam menghargai kebudayanya. Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai Fenomena sosial merupakam institusi dan pengendalian masyarakat. Didalam masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang masing-masing diperlukan didalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut, por favor, karena fungsinya demikian masyarakat perlu akan kehadiran institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum. Beberapa faktor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah. 1. Adanya ketidak pastian hukum 2. Peraturan-peraturan bersifat statis 3. Tidak efisiennya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku v TEORI KETAATAN HUKUM Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran Hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan profesionalis lainya, struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati per peranan peraturan membentuk karakteristik masyarakat. Didalam kenyataannya ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial Mistos, ketaatan hukum merupakan kewajiban Yang Harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan acã Timbul sanksi, tidaklah demikian dengan ketaatan sosial, ketaatan sosial manakala tidak dilaksanakan atau dilakukan maka sanksi-sanksi sosial Yang berlaku pada Masyarakat inilah Yang menjadi penghakim. Tidaklah berlebihan bila ketaatan didalam hukum cenderung dipaksakan. Ketaatan sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, mengutip H. C Kelman (1966) dan L. Pospisil (1971) dalam buku Prof DR. Achmad Ali, SH Menguak Teori Hukum (Teoria Legal) dan Teori Peradilan (Prudência Judicial) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legislação): 1. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus. 2. Ketaatan yang bersifat identificação, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak. 3. Ketaatan yang bersifat internalização, yaiutu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nila intristik yang dianutnya. Pemahaman Kesadaran hukum dan ketaatan hukum yang mana dijelaskan bahwa: 1. Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum, dan 2. Kesadaran hukum yang buruk, yaitu ketidaktaatan hukum. Kewajiban moral masyarakat secara indivíduo untuk mentaati hukum, tidak ada yang mengatakan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang absolut, sehingga terkadang secara moral, kita dapat melanggar hukum, namun tidak ada pakar hukum, yang secara terbuka atau terang-terangan melanggar hukum. Kita memiliki alasan moral yang kuat untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh hukum, seperti, tidak melakukan penghinaan, penipuan, atau mencuri dari orang lain. Kita harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Mereka yang yakin akan hukum, harus melakukan dengan bantuan pemerintah, dan mereka yakin, akan mendapat dukungan dai warga masyarakat. Sanksi ialah sejumlah derita yang sengaha sibebankan oley masyarakat kepada warganya yang telah terbukti melanggar kaidah hukum. Sanksi merupakan aktual dari norma hukum yang mempunyai karakteristik sebagai ancaman atau sebagai sebuah harapan. Sanksi akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosialnya. Desarmando itu, sanksi ialah penilaian pribadi seseorang yang ada kaitannya dengan sikap perilaku dan hati nurani yang tidak mendapatkan pengakuan atau dinilai tidak bermanfaat bila ditaati. Pengaruh hukum dan konsep tujuan, dapat dikatakan bahwa konsep pengaruh berarti sikap tindak atau perilaku yang dikaitkan dengan suatu kaidah hukum dalam kenyataan, berpengaruh positif atau efektifitasnya yang tergantung pada tujuan atau maksud suatu kaidah hukum. Suatu tujuan hukum tidak selalu identik dinyatakan dalam suatu aturan dan belum tentu menjadi alasan yang sesungguhnya dari pembuat aturan tersebut. 183 sanksi negatif. Diberikan bagi anggota masyarakat yang melanggar norma (hukumanpidana) 183 sanksi positif. Bagi yang mematuhi laranganperintah dari norma itu (penghargaanhadiah) 183 sanksi formil. Dirumuskanditettapkan dalam peraturan perundang-undangan secar tertulis sehingga sifatnya lebih pasti 183 sanksi informil. Dirumuskan secara tidak tertulis (hukum adat) Mereka menggunakan istilah sanksi (sanção) untuk merujuk reaksi yang diperoleh orang karena menaati atau melanggar norma. Sanksi positif (sanção positiva) diberikan kepada orang-orang yang menaati norma sebagai ungkapan persetujuan atas tindakanperilaku yang mengikuti norma. Sanksi negatif (sanção negativa) diberikan untuk mencerminkan ketidaksetujuan terhadap pelanggaran norma. Sanksi positif dapat berupa materi, misalnya hadiah, piala, atau uang, atau dapat pula berupa tindakan-tindakan seperti pelukan, senyuman, tepukan di punggung, kata-kata hiburan, jabatan tangan, atau salam dengan saling menepuk telapak tangan (high fives). Sanksi negatif dapat berupa materi, misalnya dikenakan denda ole pengadilan, atau dapat pula berupa hal-hal yang simbolik, misalnya kata-kata keras, atau isyarat-isyarat seperti dahi yang mengkerut, tatapan mata, rahang terkatup rapat, atau acungan kepalan tinju. Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85 dengan potensi kerugian sebesar US544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1 dia 84 dengan potensi kerugian sebesar US411 juta. Dengan hasil 85 tersebut, Indonésia berada di posisi ke-12 sobre 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonésia ini sama dengan Vietnam e Iraque. 2. Pelangaran lalu lintas 8220yang ringan-ringan8221 Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60 dilakukan pengendara sepeda motor, 30 angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10 sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya. 3. Pernikahan di bawah Umur Laporan Pencapaian Objetivo de Desenvolvimento do Milênio8217s (MDG8217s) Indonésia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Rede Educacional para Justiça di enam desakelurahan de Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), Dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10 informante menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian de Jawa Timur (58,31). Angka tersebut sesuai dengan dados dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 de dezembro de Indonésia, yaitu mencapai 25 dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43), Kalimantan Selatan (35,48), Jambi (30,63), Jawa Barat (36), dan Jawa Tengah (27,84). 4. Principal Hakim Sendiri Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum principal hakim sendiri, antara lain. Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi Kerusuhan di Maluku Kekerasan di NAD Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY dan yang paling pahit Untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nemember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonésia melalui layar kaca. Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. 5. Buang Sampah Sembarangan Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya. Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri. 6. Pemukiman di sembarang Tempat Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai área de favela. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan suco timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan suco penyakit sosial lainnya. Desarmando itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urbano berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial e danificado. Contoh. Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll. 7. Diskriminasi dan Sara Sampai saat ini para pelaku diskriminami dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonésia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, Dan Biebery lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, Tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya. 8. Pengemis Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 de 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu. Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. 9. Kelakuan Para Pejabat Contoh. Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (258). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti. Tidur saat rapat paripurna. Kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.

No comments:

Post a Comment